Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1963
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 1963 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Oktober 1963 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Oktober 1963 |
Tanggal Berlaku | : | 10 November 1963 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964
Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.