Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1963
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 1963 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 November 1963 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 November 1963 |
Tanggal Berlaku | : | 1 November 1963 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964
Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.