Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1963

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1963
Nomor:9
Judul:Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
Tanggal Ditetapkan:4 November 1963
Tanggal Diundangkan:4 November 1963
Tanggal Berlaku:1 November 1963

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1963

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):