Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1963

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964

Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau

Komentar!