Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)

Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950

Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia

Komentar!