Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)

Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1958 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1950 TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa jumlah Jaksa Agung pada Mahkamah Agung Indonesia yang ditetapkan dalam pasal 2 ayat 3 Undang-undang tentang susunan, kekuasaan dan jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Undang-undang No. 1 tahun 1950, Lembaran Negara tahun 1950 No. 30) adalah sangat kurang untuk mengerjakan segala pekerjaan, yang harus dikerjakan oleh Kejaksaan Agung pada Mahkamah Agung, sehingga jumlah itu perlu diperluas; Mengingat :

  1. pasal 78 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

b. Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 30), Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NO. 1 TAHUN 1950 TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 No. 30). Pasal 1. Pasal 2 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun "3. Pada Mahkamah Agung adalah seorang Jaksa Agung dan empat orang Jaksa Agung Muda". Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SUKARNO. Diundangkan pada tanggal 26 Juli 1958. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. G.A. MAENGKOM. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 106 MEMORI PENJELASAN MENGENAI UNDANG-UNDANG No. 56 TAHUN 1958 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1950 TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 30) mengenai susunan, kekuasaan dan jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia menentukan dalam pasal 2 ayat 3, bahwa pada Mahkamah Agung adalah seorang Jaksa Agung dan dua orang Jaksa Agung Muda. Praktek telah membuktikan, bahwa tenaga dua orang Jaksa Agung Muda itu tidak cukup untuk mengerjakan segala pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Kejaksaan Agung pada Mahkamah Agung. Berdasarkan itu Pemerintah menganggap pada tempatnya, jika jumlah Jaksa Agung Muda itu diperluas dengan dua orang lagi. Perluasan itu diadakan dengan Undang-undang ini, yakni dengan mengubah kata "dua" menjadi kata "empat" dalam pasal 2 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 30), sehingga dengan perubahan itu dapat diangkat empat orang Jaksa Agung Muda. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1641 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-76 pada tanggal 24 Juni 1958, pada hari Selasa, P.328/1958

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):