Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1950 |
Nomor | : | 1 |
Judul | : | Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Mei 1950 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Mei 1950 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965
Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958
Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945
Tentang Dan Mulai Berlakunja Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.