Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1950
Nomor:1
Judul:Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
Tanggal Ditetapkan:6 Mei 1950
Tanggal Diundangkan:9 Mei 1950
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958

    Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):