Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965

Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958

Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945

Tentang Dan Mulai Berlakunja Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah

Reaksi!

Belum ada reaksi.