Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1960

Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan

Komentar!