Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1957
Nomor:29
Judul:Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
Tanggal Ditetapkan:8 Oktober 1957
Tanggal Diundangkan:16 Oktober 1957
Tanggal Berlaku:16 Oktober 1957

Tampilan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):