Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 29 |
Judul | : | Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Oktober 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Oktober 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Oktober 1957 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1960
Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.