Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1957 TENTANG Menimbang : bahwa dipandang perlu mengadakan ketentuan siapa yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, Mengingat : Pasal-pasal 45 ayat 3, 48 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN. Pasal 1 (1) Dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka jika Presiden berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari. (2) Dalam hal Wakil Presiden tidak ada, maka jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden hingga ada Presiden. Pasal 2… Pasal 2 (1) Selama waktu melakukan pekerjaan jabatan Presiden dimaksud dalam pasal 1, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh mempergunakan hak atau melakukan kewajibannya sebagai Ke tua/ anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Sebelum menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat harus mengangkat sumpah atau menyatakan keterangan menurut cara agamanya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai berikut. "Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, dalam menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia, untuk melakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu tiada sekali-kali akan menerima dari siapa pun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya dalam menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia dengan sekuat tenaga akan memajukan kesejahteraan Republik Indonesia dan akan melindungi serta mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak- hak umum dan khusus sekalian penghuni Negara. Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saya akan memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saya dengan setia akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya". (3) Pengangkatan sumpah (pernyataan keterangan) dimaksud dalam ayat (2) dilakukan hanya pada kesempatan pertama hendak menjalankan pekerjaan. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 16 Oktober 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM PERDANA MENTERI, ttd JUANDA LEMBARAN NEGARA NOMOR 101 TAHUN 1957
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.