Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1960

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1960
Nomor:10
Judul:Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
Tanggal Ditetapkan:23 Maret 1960
Tanggal Diundangkan:23 Maret 1960
Tanggal Berlaku:23 Maret 1960

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1960
Isi
Terkait

Komentar!