Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1960

Info
Isi

Error 404

Laman tidak ditemukan: https://peraturan.info/perppu/1960/10/isi

Maaf, silakan cek lagi apakah tautan tersebut sudah benar.

Kembali ke beranda
Terkait

Komentar!