Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1960

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1960
Nomor:10
Judul:Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
Tanggal Ditetapkan:23 Maret 1960
Tanggal Diundangkan:23 Maret 1960
Tanggal Berlaku:23 Maret 1960

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1960

Sumber

Mencabut:

  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957

    Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):