Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1949
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948
Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya