Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1949
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948 tidak dapat meliputi anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat yang memangku jabatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal 1 yang bukan jabatan Republik Indonesia, maka pasal itu perlu ditambah dengan ayat 1a; bahwa pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948 tidak dapat meliputi anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat yang memangku jabatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal 1 yang bukan jabatan Republik Indonesia, maka pasal itu perlu ditambah dengan ayat 1a; Mengingat :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948;
- pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan : Menetapkan peraturan seperti berikut: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 9 TAHUN 1948. Satu-satunya pasal. Didalam pasal 1 Undang-Undang No. 9 tahun 1948 ditambahkan ayat 1a yang berbunyi sebagai berikut: A.G. PRINGGODIGDO.