Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1949

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1949
Nomor:8
Judul:Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948
Tanggal Ditetapkan:5 Desember 1949
Tanggal Diundangkan:5 Desember 1949
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1949

Sumber

Mengubah:

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948

    Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):