Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1949
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1949 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948 |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Desember 1949 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Desember 1949 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948
Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.