Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:9
Judul:Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya
Tanggal Ditetapkan:14 April 1948
Tanggal Diundangkan:14 April 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948
Isi
Terkait

Komentar!