Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:9
Judul:Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya
Tanggal Ditetapkan:14 April 1948
Tanggal Diundangkan:14 April 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):