Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1949

Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948

Komentar!