Warga Negara dan Penduduk Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948

Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947

Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947

Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia

Reaksi!

Belum ada reaksi.