Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:11
Judul:Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
Tanggal Ditetapkan:15 April 1948
Tanggal Diundangkan:15 April 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.