Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1948
Nomor:11
Judul:Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
Tanggal Ditetapkan:15 April 1948
Tanggal Diundangkan:15 April 1948
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):