Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 April 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 April 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan

Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946
Warga Negara dan Penduduk Negara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947
Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.