Warga Negara dan Penduduk Negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1946
Nomor:3
Judul:Warga Negara dan Penduduk Negara
Tanggal Ditetapkan:10 April 1946
Tanggal Diundangkan:10 April 1946
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):