Daftar Peraturan Pemerintah

Menampilkan urutan 2181 s.d. 2190 dari 4982 peraturan.

#JudulNomor dan TahunBentuk
2181Perusahaan Jawatan (Perjan)No. 6 Th. 2000Peraturan Pemerintah
2182Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai NegeriNo. 5 Th. 2000Peraturan Pemerintah
2183Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit AsamNo. 4 Th. 2000Peraturan Pemerintah
2184Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan UdaraNo. 3 Th. 2000Peraturan Pemerintah
2185Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. GaramNo. 2 Th. 2000Peraturan Pemerintah
2186Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik NegaraNo. 1 Th. 2000Peraturan Pemerintah
2187Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan NasionalNo. 99 Th. 1999Peraturan Pemerintah
2188Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik NegaraNo. 98 Th. 1999Peraturan Pemerintah
2189Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank UmumNo. 97 Th. 1999Peraturan Pemerintah
2190Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik NegaraNo. 96 Th. 1999Peraturan Pemerintah