Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SODAINDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GARAM Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang industri sektor kimia, dipandang perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Soda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991;

  2. bahwa penggabungan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Garam menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 15);

  5. Peraturan...

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Peleburan, Penggabungan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3741);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SODA INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT.GARAM. BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991.


    Pasal 2
    (1)

    Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda Indonesia beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. garam.

    (2)

    Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pasal 3...


    Pasal 3

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selanjutnya diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam dan Soda Indonesia. BAB II PELAKSANAAN PENGGABUNGAN


    Pasal 4

    Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Garam sebagaimana dimaksud dalam Bab I, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Garam menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 6

    Pengaturan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ALIRAHMAN

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):