Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1995 TENTANG ANGKUTAN UDARA Menimbang :
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara telah diatur ketentuan mengenai perwakilan dan Agen Penjualan Umum perusahaan angkutan udara asing;
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan yang terjadi di dalam dunia penerbangan serta dengan telah dilaksanakannya kesepakatan dalam berbagai forum internasional baik secara bilateral maupun multilateral, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing. Mengingat :
Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor, 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3610). MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1995 TENTANG ANGKUTAN UDARA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3610) diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Pasal 6...
Pasal 6
(1)Perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan ke dan dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib menempatkan atau menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk mengurus kepentingan di bidang operasi dan administrasi.
(2)Untuk melakukan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara dari dan ke luar negeri, perusahaan angkutan udara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat menunjuk agen di Indonesia untuk mewakili kepentingannya.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan atau penunjukan perwakilan, dan penjualan agen di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ALIRAHMAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2000 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1995 TENTANG ANGKUTAN UDARA I. UMUM Dalam rangka mengantisipasi perkembangan yang terjadi di dalam dunia penerbangan serta dengan telah dilaksanakannya kesepakatan dalam berbagai forum internasional yang bersifat multilateral seperti ASEAN, AFTA, dan WTO maupun yang bersifat bilateral, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing, khususnya mengenai persyaratan penjualan agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing di Indonesia, yang lebih sesuai dengan ketentuan atau prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mengurus kepentingan di bidang operasi dan administrasi antara lain meliputi: a. mengurus perizinan yang berkaitan dengan kegiatannya; b. mengurus manajemen perkantoran dan keuangan; c. mengurus operasi penerbangan antara lain teknis pesawat dan handling (sebagai supervisi). Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal II Cukup jelas
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.