Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Persatuan Nasional, dipandang perlu untuk mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perusahaan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
bahwa efisiensi dan efektivitas pembinaan PERSERO berhubungan erat dengan optimalisasi penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan pengalihan dimaksud dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Pasal 1
(1)Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
(2)Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi:
PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan;
PERSERO yang bergerak dibidang usaha perasuransian;
PERSERO yang bergerak dibidang usaha jasa dan keuangan lainnya.
Pasal 2
(1)Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak meliputi kegiatan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara tidak berikut perubahannya ke dalam PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, yang tetap dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
(2)Dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dalam hal;
pembagian laba PERSERO/Perseroan Terbatas;
pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Komisaris PERSERO/Perseroan Terbatas;
Penggabungan, peleburan, pemecahan dan pembubaran PERSERO/Perseroan Terbatas;
pemberian jaminan Pemerintah;
Pasal 3
Pengadministrasian dan penetapan alokasi dana pembinaan usaha kecil dan koperasi yang berasal dari pembagian laba PERSEROAN setiap tahunnya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1999 ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. ALIRAHMAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 225 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA. UMUM Dalam rangka mengoptimalisasi perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Perusahaan Perseroan (PERSERO) merupakan salah satu bentuk usaha Negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan nasional. Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi PERSERO tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerja PERSERO dengan melakukan pembinaan yang lebih sinkron dan berdaya guna. Oleh karena itu, agar tugas tersebut dapat dilaksanakan maka ditetapkan suatu ketentuan yang mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PERSEROAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERSERO kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Namun khusus untuk PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan dan perasuransian serta jasa keuangan lainnya mengingat kegiatan usahanya berkaitan erat dengan kebijakan di bidang keuangan, maka pembinaannya tetap berada pada Menteri Keuangan. Dalam kaitan dengan tugas Menteri Keuangan selaku pengelola kekayaan Negara, maka penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO dan Perseroan Terbatas serta penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO, tetap diselenggarakan oleh Menteri Keuangan guna terlaksananya tertib administrasi kekayaan Negara. Selain itu dalam rangka menciptakan koordinasi yang berkelanjutan sehubungan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Negara, maka hal-hal mengenai pembagian laba, pengangkatan/pemberhentian Direksi dan Komisaris, penggabungan, peleburan, pemecahan dan pembubaran. PERSERO yang telah dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pada prinsipnya tanggung jawab Negara adalah sebatas penyertaannya, namun dalam melaksanakan usahanya Badan Usaha Milik Negara melakukan hubungan dengan pihak ketiga yang dapat bersifat timbulnya hak dan kewajiban. Dalam kaitan ini, maka dalam hal suatu Badan Usaha Milik Negara meminta adanya jaminan Pemerintah guna kelangsungan usahanya dalam suatu RUPS, atau pihak ketiga meminta jaminan dalam suatu hubungan transaksi maka hal tersebut wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan, mengingat persetujuan jaminan oleh pemegang saham dapat menambah kewajiban Pemerintah. Pengalihan kewenangan dan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, dipandang perlu untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dengan ketentuan dalam uyat ini, pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini PERSERO-PERSERO yang pembinaannya tetap berada pada Menteri Keuangan, adalah : PERSERO di bidang usaha Perbankan PT Bank Negara Indonesia Tbk. PT Bank Mandiri PT Bank Tabungan Negara PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Ekspor Indonesia PERSERO di bidang usaha Perasuransian PT Jasa Raharja PT Jamsostek PT Taspen PT Asuransi ABRI PT Asuransi Kesehatan Indonesia PT Asuransi Jasa Indonesia PT Asuransi Jiwasraya PT Asuransi Ekspor Indonesia PT Asuransi Kredit Indonesia PT Reasuransi Umum Indonesia PERSERO di bidang usaha Jasa Keuangan Lainnya PT Bahana PUI PT Danareksa PT Permodalan Nasional Madani PT Kliring dan JBK PT PANN Multi Finance
Pasal 2
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 3
Memperhatikan bahwa dana yang digunakan dalam rangka pembinaan terhadap usaha kecil dan koperasi berasal dari pembagian laba PERSERO dan merupakan bagian laba Pemerintah dalam bentuk dividen yang tidak disetorkan kepada Kas Negara, maka pengadministrasian dan penetapan alokasi dananya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3920
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.