Daftar Peraturan
Menampilkan 1851 s.d. 1860 dari 4831 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
1851 | Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya | No. 30 Th. 2001 | Peraturan Pemerintah |
1852 | Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia | No. 29 Th. 2001 | Peraturan Pemerintah |
1853 | Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia | No. 28 Th. 2001 | Peraturan Pemerintah |
1854 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama | No. 27 Th. 2001 | Peraturan Pemerintah |
1855 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 | No. 26 Th. 2001 | Peraturan Pemerintah |
1856 | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri | No. 25 Th. 2001 | Peraturan Pemerintah |
1857 | Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Pembubaran Perusahaan Negara Lokananta | No. 24 Th. 2001 | Peraturan Pemerintah |
1858 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara | No. 23 Th. 2001 | Peraturan Pemerintah |
1859 | Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Perhotelan Dan Perkantoran Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour | No. 22 Th. 2001 | Peraturan Pemerintah |
1860 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri | No. 21 Th. 2001 | Peraturan Pemerintah |