Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3456); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  7. Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

  8. Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.

  9. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

  10. Subsidi adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh Pemerintah untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

  11. I uran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

  1. Badan Penyelenggara adalah PT. (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia yang dibentuk untuk menyelenggarakan asuransi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN Bagian Pertama Umum
    Pasal 2

    Dalam rangka penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun, Pemerintah wajib memberikan subsidi dan iuran. Bagian Kedua Subsidi


    Pasal 3

    Kewajiban Pemerintah memberikan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dalam bentuk :

    1. Pemberian dana secara langsung kepada Badan Penyelenggara yang digunakan untuk pembayaran pelayanan kesehatan yang menggunakan alat kesehatan canggih dan/atau penyakit katastrofi;

    2. Pemberian potongan tarif harga atas pemanfaatan sarana kesehatan Pemerintah. Bagian Ketiga Iuran


    Pasal 4

    Kewajiban Pemerintah memberikan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Penerima Pensiun dan oleh Pemerintah Daerah untuk iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.


    Pasal 5

    (1)Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebesar 2 % (dua persen) dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. (2)Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (3)Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diberikan secara langsung kepada Badan Penyelenggara. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    (1)Pemberian subsidi dan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Penerima Pensiun dilaksanakan mulai bulan Januari 2003. (2)Pelaksanaan pemberian subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2003 sampai dengan bulan Desember 2003 bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Penerima Pensiun, dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. (3)Pelaksanaan pemberian subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2004 dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Penerima Pensiun dan Pemerintah Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.


    Pasal 7

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 8

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 62 P E N J E L A S A N A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN I. UMUM Kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung kepada aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, untuk meningkatkan gairah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, yang salah satunya adalah penyelenggaraan asuransi kesehatan. Penyelenggaraan asuransi kesehatan Pegawai Negeri Sipil tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya saja, namun juga diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah mengakhiri masa pengabdiannya beserta keluarganya atau yang disebut dengan Penerima Pensiun, sebagai bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan atas pengabdiannya. Pada dasarnya, penyelenggaraan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan melalui penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun merupakan usaha kesejahteraan yang dibangun bersama oleh Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil sendiri. Sejalan dengan hal tersebut, selain Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun mempunyai kewajiban membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya, Pemerintah wajib memberikan subsidi dan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. Seiring dengan pemberian subsidi dan iuran oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun, PT. (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia sebagai badan penyelenggara asuransi kesehatan tidak hanya mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan secara paripurna sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku, namun juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah ini disusun guna mengatur kewajiban Pemerintah memberikan subsidi dan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Huruf a Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan dengan menggunakan alat kesehatan canggih adalah jenis pelayanan medis baik untuk tujuan diagnostik maupun terapi/pengobatan yang menggunakan teknologi medis mutakhir dan memerlukan biaya yang tinggi, seperti :

    1. Pelayanan diagnostik antara lain Magnetic Resonance Imaging (MRI), radio nuklir, radio isotop, dan terapi;

    2. Pelayanan tindakan antara lain operasi kardiovascular (jantung dan pembuluh darah), transplantasi organ, dan hemodialisa (cuci darah). Yang dimaksud dengan penyakit katastrofi adalah jenis penyakit yang karena sifat dan karakteristiknya dalam penanganannya memerlukan keahlian khusus, menggunakan alat kesehatan yang canggih dan/atau memerlukan pelayanan kesehatan seumur hidup sehingga berakibat pada biaya pelayanan kesehatan yang tinggi, seperti gagal ginjal terminal, penyakit-penyakit kardiovascular yang memerlukan tindakan invasive dan operasi, penyakit-penyakit keganasan dan lain-lain. Huruf b Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, yang meliputi Balai Pengobatan, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, Apotek, Pedagang Besar Farmasi, Pabrik Obat, Laboratorium, dan sarana kesehatan lainnya.


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan penghasilan adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Iuran yang diberikan Pemerintah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun besarnya sama dengan iuran yang dibayar oleh Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun sebesar 2% (dua persen) dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. Namun demikian, pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk memberikan iuran sebesar 2% (dua persen) dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Pengertian iuran diberikan secara bertahap disini adalah Pemerintah selalu meningkatkan besarnya iuran dari waktu ke waktu sampai dengan mencapai besarnya iuran yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai kewajiban Pemerintah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. Yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 6

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pemberian subsidi dan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Penerima Pensiun khusus untuk tahun 2003, dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat sesuai dengan dana yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2003. Ketentuan ayat (2) ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah guna mempersiapkan anggaran pemberian subsidi dan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahnya masing-masing mulai tahun 2004 sebagai suatu kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 7

    Cukup jelas


    Pasal 8 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4294

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):