Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2003 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL Menimbang :

  1. bahwa tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang semula dinyatakan dalam mata uang rupiah perlu diganti dalam mata uang dollar Amerika Serikat;

  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu juga ditambah jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak baru berupa Jasa Informasi Inderaja dan Jasa Pendidikan dan Latihan;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL.
    Pasal 1
    (1)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


    Pasal 2
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan dollar Amerika Serikat dan rupiah.

    (2)

    Dalam hal permintaan produk data pemotretan jarak jauh untuk pemanfaatan kegiatan :

    1. Penelitian oleh instansi pemerintah dan perguruan tinggi dikenakan tarif sebesar 25 % (dua puluh lima persen).

    2. Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta penanganan bencana alam tidak dikenakan biaya.


    Pasal 3

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


    Pasal 4

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3994) dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 42 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2003 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL UMUM Tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang semula dinyatakan dalam mata uang rupiah perlu diganti dalam mata uang dollar Amerika Serikat. Disamping itu, dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu juga ditambah jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak baru berupa Jasa Informasi Inderaja dan Jasa Pendidikan dan Latihan. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang- undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4282 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2003 TANGGAL 31 Maret 2003 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. JASA PELAYANAN PEMOTRETAN JARAK JAUH A. Produk Data Digital Landsat 1. Scene Penuh ( Full scene ) dan Band Penuh ( Full Band ) Per buah US$ 500.00 2. Kwadran Scene ( Quadrant scene ) Per buah US$ 300.00 B. Produk Data Digital SPOT 1. Pankromatik (PAN) scene penuh Per buah US$ 200.00 2. Multispektral (XS) scene penuh dan band penuh Per buah US$ 200.00 C. Produk Data Digital ERS-SAR Per buah US$ 200.00 D. Produk Fotografi Landsat 1. Skala 1: 1.000.000 Per lembar US$ 190.00 2. Skala 1: 500.000 Per lembar US$ 230.00 3. Skala 1: 250.000 Per lembar US$ 330.00 4. Skala 1: 200.000 Per lembar US$ 330.00 5. Skala 1: 125.000 Per lembar US$ 330.00 6. Skala 1: 100.000 Per lembar US$ 330.00 E. Produk Fotografi ( Hardcopy ) SPOT 1. Skala 1: 400.000 Per lembar US$ 200.00 2. Skala 1: 100.000 Per lembar US$ 200.00 3. Skala 1: 50.000 Per lembar US$ 200.00 F. Produk Fotografi ( Hardcopy ) ERS-SAR 1. Skala 1: 500.000 Per lembar US$ 200.00 2. Skala 1: 250.000 Per lembar US$ 200.00 3. Skala 1: 125.000 Per lembar US$ 200.00 4. Skala 1: 100.000 Per lembar US$ 200.00 G. Informasi Inderaja 1. Informasi Spasial Skala 1: 100.000 s/d 1: 50.000 Per hektar Rp. 30,00 2. Informasi Spasial Skala 1: 50.000 s/d 1: 25.000 Per hektar Rp. 75,00 3. Informasi Spasial Skala 1: 10.000 s/d 1: 5.000 Per hektar Rp. 3.840,00 II. JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN A. Pelatihan Pemanfaatan Data Inderaja Tingkat Dasar Per orang Rp. 1.950.000,00 B. Pelatihan Pemanfaatan Data Inderaja Tingkat Lanjut Per orang Rp. 3.050.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):