Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2003

Kerangka<< >>

a.bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan Negara, maka dipandang perlu untuk melakukan penjualan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri; a.bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan Negara, maka dipandang perlu untuk melakukan penjualan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri; b.bahwa penjualan saham milik Negara tersebut telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor PW.00/2757/Kom.IX/2003 tanggal 29 Mei 2003; c.bahwa penjualan saham milik Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2.Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); 3.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 4.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); 5.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687); 6.Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 172); 7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101); 8.Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK MANDIRI. BAB I PENJUALAN SAHAM Pasal 1 (1)Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri, melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis. (2)Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaku-kan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik. Pasal 2 Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya yang terkait dengan penjualan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 (1)Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah maksimal 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. (2)Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. (3)Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan. BAB II PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM Pasal 4 Pelaksanaan penjualan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):