Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013

Perusahaan Umum Perum Perikanan Indonesia

Komentar!