Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2021
Nomor:76
Judul:Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:13 Juli 2021
Tanggal Diundangkan:14 Juli 2021
Tanggal Berlaku:14 Juli 2021

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):