Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a b. bahwa untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa, serta meningkatkan peran dalam rangka mewujudkan kemandirian sektor perikanan, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (perum) perikanan Indonesia yang didirikan dengan peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang perusahaan umum (perum) Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana telah beberapa kali diatur kembali terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 undang-Undang Nomor 19 Tahun 2903 tentang Badan Usaha Milik Nega.a sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No*o. 1l rahun 2o2o tentang cipta Kerja serta pasal 29 peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2o0s tentang Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum perusahaan umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi perusahaan Perseroan (Persero); Mengingat. . . SK No 098753 A Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a554); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). Pasal 1 (1) Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana telah beberapa kali diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2Ol3 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan ^(Persero). 2 3 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA {21 ^Perubahan ^bentuk ^badan ^hukum ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:

    1. seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero); dan

    2. seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Umum {Perum) Perikanan Indqnesia menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Perseroan (Persero).

      Pasal 2
      (1)

      Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di ^pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan ^(Persero) melakukan kegiatan usaha utama:


    3. penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, dan sarana produksi iainnya;

    4. penyelenggaraan usaha budi daya sumber daya ikan;

    5. penyelenggaraan pemasaran ikan hias dan pengelolaan pasar ikan higienis;

    6. penyelenggaraan perdagangan lainnya yang terkait dengan bisnis perikanan;

    7. pelayanan bongkar muat ikan;

    8. pelayanan pengolahan hasil perikanan;

    9. pemasaran dan distribusi ikan;

    10. penggunaan dan pemanfaatan fasilitas di pelabuhan perikanan;

    11. pelayanan.

    12. penyelenggaraan perdagangan ikan dan produk perikanan;

    13. pelayanan logistik serta perbekalan awak kapal perikanan dan kapal perikanan;

    14. penyelenggaraan wisata bahari; dan

    15. penyediaan danf atau pelayanan ^jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas pada:

  2. penyediaan dan pengusahaan fasilitas ruang penyimpanan ikan, pabrik es, pengolahan, dan pengepakan ikan;

  3. penyediaan dan pengusahaan fasilitas ^penunjang meliputi air, listrik, sarana telekomunikasi, bahan bakar minyak, dan alat angkut; dan

  1. penyediaan dan pengusahaan fasilitas berupa tempat pelelangan ikan, pusat pemasaran ikan, lahan, ruang dan bangunan, dan bengkel. (3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
    Pasal 3
    (1)

    Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia. (2) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal Negara Republik Indonesia yang tercatat da-lam neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia.


    Pasal 4
    (1)

    Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit akuntan publik. (21 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. (3) Neraca pembuka Perusahaan Perseroan (Persero) disahkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.


    Pasal 5

    Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 6

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):