Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018

Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

Komentar!