Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a b bahwa dalam rangka meningkatkan peran Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia dalam industri penjaminan nasional sebagai upaya untuk men5rukseskan kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO8 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha Penjaminan serta ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Pasal 41 ayat (21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia; c Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 3 4 5 PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA -2- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5835); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO5 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembar'an Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor ll7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang kmbaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia ?ahun 2O16 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5834); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham yang menyelenggarakan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi dan usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perusahaan. Menetapkan 1 2 3. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tqiuan Perusahaan. 4. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional. 5. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional. 6. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 7. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. 8. Usaha Mikro adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. 9. Usaha Kecil adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. 1O. Usaha Menengah adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. 11. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi. 12. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha. 14. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. 15. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan. 16. Dewan Pengawas Syariah adalah bagran dari organ Perusahaan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Penjaminan syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 17. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan Penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. BAB II PENDIRIAN PERUSAHAAN Bagran Kesatu Dasar Hukum Pendirian Pasal 2 Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, teraktrir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO8 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jarninan Kredit Indonesia, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Bagian Bagran Kedua Penugasan pasal 3 (1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi. (21 Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat memberikan penugasan lain kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Penrsahaan. BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Kesatu Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu Pasal 4 (1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat Perum JAMKRINDO. (2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. (3) Perusahaan dapat membuka cabang, kantor perwakilan, dan/atau kantor pemasaran di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetqjuan Dewan ^pengawas. Perusahaan ini terbatas. Pasal 5 didirikan untuk jangka waktu yang tidak Bogian Bagian Kedua Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Pasal 6 (1) Perusahaan memiliki maksud dan tqjuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi, Penjaminan bagi badan usaha milik negara, Penjaminan sistem resi gudang, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sslegaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utarna:
    1. Penjaminan kredit, pembiayaan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;

    2. Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi simpan pinjam atau Koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya;

    3. Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan;

    4. Penjaminan surat utang kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;

    5. Penjaminan pembelian barang secara angsuran yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;

    6. Penjaminan transaksi dagang yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;

    7. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa lsurety ^bondl yang ^dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;

    8. Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;

    9. Penjaminarr letter of credit yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;

    10. Penjaminan kepabeanan (anstom bond yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;

    11. Penjaminan cukai yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Us$a Menengah, serta Koperasi;

    12. Penjaminan pembiayaan kepada usaha rintisan (staft up business) yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;

    13. Penjaminan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;

    14. Penjaminan dalam rangka sinergi antara Perusahaan dengan badan usaha milik negara lain;

    15. Penjarninan sistem resi gudang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    16. Penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada perorangan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;

    17. pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan;

    18. pemeringkatan, konsultasi manajemen, jasa manajemen, pendampingan/pemberdayaan, serta layanan lainnya bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi; dan

    19. kegiatan usaha utama lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketiga Modal Pasal 7 (1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. (21 Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp7.638.733.365.160,00 (tqjuh triliun enam ratus tiga puluh delapan miliar tqjuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah), yang terdiri atas:

    20. sejumlah Rp21.OOO.OOO.OOO,OO (dua puluh satu miliar rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 383/KMK.O1 l/ 1982 tentang Penetapan Modal Awal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi;

    21. sejumlah Rp22.330.0OO.OOO,OO (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi;

    22. sejumlah Rp56.403.365. 160,00 (lima puluh enam miliar empat ratus tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi;

    23. sejumlah Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;

    24. sejumlah Rp9O0.000.O0O.OO0,OO (sembilan ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;

    25. sejumlah RpI.2OO.OOO.OOO.OOO,OO (satu triliun dua ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 20ll tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;

    26. sejumlah Rp1.169.OOO.000.000,00 (satu triliun seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;

    27. sejumlah Rp1.120.OOO.OOO.OOO,OO (satu triliun seratus dua puluh miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2OL3 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;

    28. sejumlah Rp1.3OO.OOO.OOO.OOO,OO (satu triliun tiga ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2OL4 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia; L sejumlah Rp5OO.OOO.OOO.0OO,OO (lima ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Iftedit Indonesia. (3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal neg€rra ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (41 Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Pengurusan Perusahaan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Pasal 8 Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi. Pasal 9 (1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis. Pasal 1O (1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. (21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas. Pasal 11 (1) Calon anggota Direksiyang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk Menteri. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa ^jabatannya. (3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21, wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Pasal 12 (1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:

    29. dinyatakan pailit;

    30. menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan

    31. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. (21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan ya-ng memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan. Pasal 13 (1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan. (21 Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang €ulggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama. Pasal 14 Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 15 (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:

    32. Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

    33. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sarrra dengan anggota Direksi yang kosong;

    34. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan purnajabatan. (21 Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:

    35. Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

    36. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi;

    37. dalam rangka melaksanakan Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukan Pengurusan secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih diantara mereka untuk melakukan Pengurusan Perusahaan;

    38. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatan tersebut, dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi; dan pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gqii dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan purnajabatan. Pasal 16 (1) Setiap anggota Direksi berhak mengutdurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang lain. (21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri. (3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 3O (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran did diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri. (4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti {engan ^sendirinya terhitung 3O ^(tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri. (5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat ' pengunduran diri diterima Menteri.

      Pasal 17

      e (1) Antaranggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. Pasal 18 (1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:


    39. anggota direksi pada badan usaha milik negara lain, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;

    40. anggota komisaris atau dewan pengawas pada badan usaha milik negara;

    41. ^jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

    42. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau e, jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12l. ^Anggota ^Direksi ^yang merangkap ^jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan. (3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lambat 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi. 14t, ^Anggota ^Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 19 (l) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai potitik dan/atau calon/anggota tegistatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. l2l ^Pengurus ^partai ^politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepalalwakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi. (3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. Pasal 2O (1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya. (21 Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:

    43. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;

    44. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

    45. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

    46. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;

    47. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi badan usaha milik negara;

    48. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau

    49. mengundurkan diri. (3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tqjuan Perusahaan, anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh Menteri.

      (4)

      Rencana. pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara Iisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi. (8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wqjib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. (9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. Pasal 21 (1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

    50. meninggal dunia;

    51. masa jabatannya berakhir;

    52. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau

    53. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (21 Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungiawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungiawabannya oleh Menteri. pasal22 (1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila: a anggota Direksi bertindak Peraturan Pemerintah ini; bertentangan dengan b. terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan;

    54. melalaikan kewajibannya; atau

    55. terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan. (21 Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus diberitahukan secara lisan dan/atau tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut. (5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. (6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut atau .menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. (71 Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimalsud pada ayat (6) telah lewat dan Menteri tidak mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal. PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -19- Patagral 2 T\rgas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi Pasal 23 (1) Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan: a, berwenang penuh untuk melakukan segala tindakan terkait dengan Pengurusan Perusahaan sesuai dengan kebljakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan mengenai badan usaha milik negara, dan Anggaran Dasar; dan

    56. berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara, dan Anggaran Dasar, serta Keputusan Menteri. (21 Menteri menetapkan pembagiap tugas dan wewenang anggota Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pembagian tugas dan wewenang sebegaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Pengawas. Pasal 24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direksi berwenang untuk:

    57. menetapkankebijakanPengurusanPerusahaan; mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan; mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan; b c PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA 20 d. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;

    58. mengangkat dan memberhentikan peke{a Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan;

    59. mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan dan Kepala Satuan Pengawasan Intern, dan jabatan lainnya; dan

    60. melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direksi wajib:

    61. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tqiuan serta kegiatan usahanya;

    62. menyiapkan Rencana Jangka ^panjang ^perusahaan dan menyampaikannya kepada Dewan ^pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;

    63. menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan beserta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Dewan Pengawas;

    64. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan;

    65. memberikan penjelasan kepada Dewan ^pengawas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Dewan Pengawas;

    66. membuat risalah rapat Direksi;

    67. membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    68. menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;

    69. menyampaikan laporan kepada Dewan ^pengawas mengenai penetapan anggota direksi dan komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

    70. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri;

    71. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;

    72. memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;

    73. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;

    74. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;

    75. memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;

    76. menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain; r S men5msun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan; memberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta laporan khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri; menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya; men5rusun dan menetapkan cetak biru (bluepint) organisasi Perusahaan; menrusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk dimintakan persetqiuan Menteri; dan menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tqiuan Perusahaan. (21 Anggota Direksi wajib:

    77. mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan peraturan perundang-undangan; dan

    78. melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungiawaban, serta kewajaran. (3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.

    79. u v w l4l ^Arahan ^sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(3) sesuai dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 (1) Setiap anggota Direksi wajib dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (21 Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setiap anggota Direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimalsud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

    80. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

    81. telah melakukan Pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;

    82. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

    83. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (41 Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi. (5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapa.t mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan. PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -24- Pasal 28 (1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas jika:

    84. mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (BuiA Operate Transfer/BOTl, Bangun Milik Serah (Build Oun Transferl BOU/fl, Bangun Serah Guna (&ild Transfer Opemte /BTO), dan kerja sama lainnya dengan nilai atau ^jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

    85. menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati;

    86. melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau

    87. menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi. {21 ^Dalam rangka ^memperoleh ^persetujuan ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan. (3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan Pengawas harus memberikan keputusan. (4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Pengawas memberikan keputusan. Pasal 29 (1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri jika:

    88. melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain; c, melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

    89. melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

    90. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau aualistl;

    91. mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate TransferlBOTl, Bangun Milik Serah (BuiLd Own Tmnsfer/BOur, Bangun Serah Guna lBuild Ttansfer Operate IBTO) dan kerja sama lainnya dengan nilai atau ^jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l) huruf a;

    92. tidak menagih lagi piutang macet yang telah dihapusbukukan;

    93. melepaskan dan menghapuskan aktiva/aset tetap Perusahaan, kecuali aktiva/aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; menetapkan cetak Perusahaan; biru (blueprinfl organisasi menetapkan dan mengubah logo Perusahaan; melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l) yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; membentuk yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat berdampak bagi Perusahaan; pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau 1 J k I m a. mengalihkan kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 50 ^o/o (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam I (satu) transaksi atau lebih dalam jangka waktu I (satu) tahun buku, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; atau

    94. menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 50 ^o/o (lima puluh persen) dari ^jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. (10) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian aktiva/aset yang merupakan barang dagangan atau persediaan dan/atau yang berasal dari pelunasan piutang macet yang terjadi akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang belum dicatat sebagai aktiva/aset lstap Perusahaan tidak memerlukan persetqiuan Dewan Pengawas atau Menteri. Pasal 30 (1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) tanpa mendapat persetqiuan tertulis dari Dewan Pengawas. l2l ^Menteri ^dapat pemberian persetqjuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) kepada Dewan Pengawas, (3) Dalam hal diperlukan demi melindungi Perusahaan, Menteri dapat pembatasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) kepada Direksi. Pasal Pasal 31 (1) Dalam rangka melaksanakan Pengurusan perusahaan, setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. (21 Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama Direksi dan/atau dalam rangka mewakili Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan keb[iakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sesuai dengan keputusan Direksi. (3) Apabila tidak ditetapkan tain dalam kebijakan Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan di dalam dan/atau di luar pengadilan. (41 Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan. (5) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan. (6) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak ditakukan, salah seorang anggota Direksi yang paling lama menjabat berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan. (71 Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih dari I (satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan. (U (21 Paragraf 3 Rapat Direksi

      Pasal 33

      Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi. Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setqju tentang cara dan materi yang diputuskan. Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pemyataan ketidaksetqjuan anggota Direksi jika ada. Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk diketahui.

      (3)

      (41 Pasal 34 (1) Direksi mengadakan rapat paling sedikit I (satu) kali dalam sebulan dan dalam rapat tersebut Direksi dapat mengundang Dewan Pengawas. (21 Direksi dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan. (3) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi. (4) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi yang berhak mewakili perusahaan dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat. (5) Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat. Pasal 35 (1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. (21 Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seor€rng anggota Direksi lainnya.

      (1)

      l2t Pasal 36 Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Direksi. Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama menjabat yang memimpin rapat Direksi. Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat lebih dari I (satu) orang, salah seorang dari anggota (3) l4l (s) Direksi tersebut yang tertua dalam berwenang rnemimpin rapat Direksi. usla yang Pasal 37 (1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan musyawarah untuk mufakat. l2l ^Dalam ^hal ^keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa. (3) Setiap anggota Direksi berhak untuk (satu) suara, ditambah I (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya. (41 Apabila jumlah suara yang setqiu dan yang tidak setqiu sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab se dimaksud dalam Pasal 27. (5) Suara blangko atau abstain dianggap setuju terhadap usul yang diajukan dalam rapat. (6) Dalam hal anggota Direksi tidak rapat, anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendapat untuk menyetqiui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak 1 memberikan pendapat dianggap rapat. l7l ^Suara ^yang ^tidak sah ^dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. Paragraf4 Benturan Kepentingan Anggota Direksi Pasal 38 (1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila:


    95. terjadi perkara di depan pengadilan Perusahaan dengan anggota Direksi bersangkutan; dan/atau

    96. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan. (21 Dalam hal tedadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l). keputusan antara yang PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA -32- (3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas. (4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan. (5) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan, Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili Perusahaan. Bagtan Kelima Pengawasan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Pasal 39 Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas. Pasal 40 (1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri, (2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan. (3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 41 (1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:

    97. dinyatakan pailit; PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA 33 b. menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan

    98. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. (21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas merupakan orang perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. (3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan. (4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) batal demi hukum sejak tanggal anggota Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. Pasal 42 (1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan. (21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. Pasal 43 (1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa ^jabatan berikutnya. (2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan angtota Direksi. Pasal 44 (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas:

    99. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

    100. dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir masajabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang definitif;

    101. pelalsana tugas anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diberikan honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong, kecuali santunan purnajabatan. (21 Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas kosong:

    102. Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan, mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

    103. selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Dewan Pengawas yang kosong sglagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban y: rng sama dengan anggota Dewan Pengawas;

    104. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk santunan purnajabatan. Pasal 45 (1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi. (21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 3O (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri. (3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 3O (tiga puluh) hari dari tanggal surat pbngunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri. (4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri. (5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang mengu.ndurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri. Pasal 46 (1) Antaranggota Dewan Pengawas ditarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. l2l ^Dalam ^hal ^terjadi ^keadaan sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka. Pasal 47 (U Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

    105. anggota direksi pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;

    106. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau

    107. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l ^Anggota Dewan ^Pengawas ^yang ^merangkap ^jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan. (3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas. (4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri dari ^jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 48 (1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. (21 Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi Anggota Dewan Pengawas. (3) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. Pasal 49 (1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya. l2l ^Pemberhentian anggota ^Dewan ^Pengawas ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:

    108. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

    109. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

    110. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;

    111. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Pengawas badan usaha milik negara;

    112. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau

    113. mengundurkan diri. Pasal 50 (l) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

    114. meninggal dunia;

    115. masa jabata.nnya berakhir;

    116. diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau (21 Anggota Dewan Pengawas yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena dunia, tetap awab terhadap tindakan yang oleh Menteri. awabannya belum diterima Paragral2 T[gas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

      Pasal 51

      Dewan Pengawas bertugas: a, melakukan Pengawasan terhadap kebljakan dan jalannya Pengurusan pada umumnya mengenai Pemsahaan dan usaha Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan undangan; dan


    117. memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Pasal 52 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Dewan Pengawas berwenang:

    118. memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga, dan kekayaan Perusahaan;

    119. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan;

    120. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;

    121. mengetahui kebljakan dan tindakan yang telah dan akan diialankan oleh Direksi;

    122. mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;

    123. memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

    124. membentuk komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;

    125. menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;

    126. melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

    127. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal yang dibicarakan; dan L melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 53

      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Dewan Pengawas wajib:


    128. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan Pengu.rusan Perusahaan;

    129. meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

    130. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

    131. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bogi Pengurusan Perusahaan; PRE S ID EN REPUELIK INDONESIA -41- e. melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;

    132. meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan; g, memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;

    133. menJrusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

    134. menyusun indikator pencapaian kinerja Dewan Pengawas untuk dimintakan persetujuan Menteri;

    135. membentuk Komite Audit;

    136. mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri; L membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya serta menyampaikan aslinya kepada Direksi;

    137. memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru berakhir kepada Menteri; dan

    138. melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 54 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Pengawas wajib:

    139. mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan PRE S ID EN REPUELIK INDONESIA 42 (3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 (1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). (3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas. (4) Anggota Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan bahwa:

    140. telah melakukan Pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tqiuan Perusahaan;

    141. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

    142. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan, Pasal 56 Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Paragraf 3 Rapat Dewan Pengawas Pasal 57 (1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas. (21 Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan. (3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawasjika ada. (41 Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan didokumentasikan. PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA -44- Pasal 59 (1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu. l2l ^Seorang anggota ^Dewan ^Pengawas ^hanya dapat ^mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya. Pasal 60 (U Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat. (21 Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat. (3) Dalam hal seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya telah hadir, Dewan Pengawas dapat menyelenggarakan rapat tanpa panggilan rapat secara tertulis sebagaiman4 dimaksud pada ayat (1). (4) Rapat Dewan Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari 7z (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengawas atau wakilnya. (5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat tersebut sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya (6) Dalam mata acara rapat lainJain, rapat Dewan Pengawas tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain. Pasal 61 (1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas. (21 Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas. (3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat .Dewan Pengawas. (41 Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat yang memimpin rapat Dewan Pengawas. (5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas. Pasal 62 (1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan musyawarah untuk mufakat. (21 Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa. (3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk mengeluarkan I (satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya. (4) Apabila jumlah suara yang setqiu dan yang tidak setqiu sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. (5) Suara blangko atau abstain dianggap menyetqiui usul yang diajukan dalam rapat. Bagran Keenam Pengawas Kegiatan Usaha Syariah Pasal 63 (l) Untuk melaksanakan salah satu kegiatan usaha Perusahaan berdasarkan Prinsip Syariah, menempatkan Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasihat dan saran terhadap kegiatan usaha berdasarkan ^prinsip Syariah. l2l ^Dewan ^Pengawas ^Syariah ^sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh Menteri, dengan memperhatikan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional. (3) T\rgas Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

    143. pemberian arahan dan pengawasan dalam melaksanakan fatwa Dewan Syariah Nasional atas produk/jasa dan kegiatan usaha agar sesuai dengan Prinsip Syariah; dan

    144. sebagai mediator antara Perusahaan dengan Dewan Syariah Nasional dalam mengkomunikasikan usulan dan saran produk dan jasa dari Perusahaan yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional. Pasal 64 Besaran dan jenis penghasilan Dewan Pengawas Syariah ditetapkan oleh Direksi. Bagian Ketujuh Rencana Jangka Panjang Perusahaan Pasal 65 (1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tqiuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (21 Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang Perusahaan. Pasal 66 Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) paling sedikit memuat:

    145. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebelumnya;

    146. posisi Perusahaan pada saat pen5rusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;

    147. asumsi yang dipakai dalam penyrsunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan;

    148. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang Perusatraan; dan

    149. kebijakan pengembangan usaha Perusahaan. Bagran Bagian Kedelapan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Pasal 67 (1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan. (21 Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan. (3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penrusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas. Pasal 68 (1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan oleh Menteri. (21 Usulan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah ditandatangani bersanna oleh Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. P RE S IDEN REPUBLIK INDONESIA _49- (3) Persetqjuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dari Direksi. (4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum mendapat persetujuan Menteri dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ranctrngan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetqjuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Pasal 69 Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, paling sedikit memuat:

    150. misi, sasaran usaha, strategi usaha, keb{iakan Perusahaan, dan program kerj a/ kegiatan;

    151. anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program ke{ a/ kegiatan;

    152. proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaan;

    153. rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan pengawas; dan

    154. hal lain yang memerlukan Keputusan Menteri. Bagran Kesembilan Pelaporan Pasal 7O (1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, (21 Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan triwulanan, laporan semesteran, dan laporan tahunan. (3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Direksi sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri. l+l ^Laporan berkala ^sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) dan laporan khusus sebaeaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara penJrusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 71 (1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut. (21 Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi. (3) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, anggota Direksi yang bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis. PasalT2 (1) Direksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode semesteran tersebut. (21 Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh semua anggota Direksi. (3) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi yang bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis. Pasal 73 (1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan. (21 Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. (3) Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas yang bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis. (41 laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:

    155. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca/laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya, serta laporan mengenai hak Perusahaan yang tidak tercatat dalam pembukuan termasuk tetapi tidak terbatas pada penghapusbukuan piutang; b, neraca/laporan posisi keuangan gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan dari anak-anak perusahaan, termasuk neraca/laporan posisi keuangan dan perhitungan laba rugi dari masing- masing anak perusahaan tersebut;

    156. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan, serta hasil yang telah dicapai; d, kegiatan utama Perusahaan dan perubahan kegiatan utama selama tahun buku;

    157. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;

    158. laporan mengenai tugas Pengawasan dan pemberian nasihat yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru berakhir; C, ^nama ^anggota ^Direksi ^dan ^Dewan Pengawas; dan

    159. gaji dan tunjangan Lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas. Pasal 74 (1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. (2) Dalam hal Standa.r Akuntansi Keuangan ss[egaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, perhitungan tahunan dimaksud disusun disertai penjelasan serta alasannya. Pasal 75 (1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Dewan Pengawas untuk diperiksa. (2) Iaporan atas hasil Pemeriksaan auditor eksternal terhadap perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan. (3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan. (4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat pengesahan Menteri, diumumkan dalam surat kabar harian nasional.

      (1)

      Pengesahan perhitungan Menteri.

      (2)

      Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

      (3)

      Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21 apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena ' kesalahannya atau kelalaiannya.

      Pasal 76

      laporan tahunan tahunan dan pengesahan Perusahaan dilakukan oleh


      Pasal 77

      Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (Ll membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Satuan Pengawa-san Intern Pasal 78 (1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern. (21 Satuan Pengawasan Intern sebd.gaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung ^jawab kepada Direktur Utama.


      Pasal 79

      Satuan Pengawasan Intern bertugas: a membantu Direktur Utama dalam melaksanakan' Pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan saran perbaikan; memberikan laporan tentang hasil Pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama; dan memonitor tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan yang telah dilaporkan. Pasal 8O (1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil Perneriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi. b c (21 Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil Pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern. Pasal 81 Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib memberikan laporan hasil Pemeriksaan atau hasil tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b. Pasal 82 Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lain dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Bagran Kesebelas Komite Audit dan Komite Lainnya Pasal 83 (1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewen Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. (21 Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas. (3) Pembentukan Komite Audit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Komite Audit bertugas:


    160. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan Pengawasan Intern;

    161. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal; memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya; memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan; melakukan identifikasi hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan Pengawas lainnya; dan melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Pasal 84 (1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk membantu tugas Dewan Pengawas. l2l ^Pembentukan ^dan ^pelaksanaan tugas komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagral Keduabelas Penggunaan Laba dan Dana Cadangan c d e f Pasal 85 (1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. l2l ^Penyisihan ^laba bersih ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari modal Perusahaan. (3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2Oo/o (d: ua puluh persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan. (41 Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2,Oo/o (dua puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perusahaan. PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA -56- (5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam perhitungan laba rugi. Pasal 86 (1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah penyisihan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ditetapkan oleh Menteri. (21 Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen dan/atau pembagian lain dalam bentuk tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk kar5rawan, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan Perusahaan yang dapat diperuntukan ba gr perluasan usaha Perusahaan. Pasal 87 Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketigabelas Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Bagran Keempatbelas Pembubaran Perusahaan Pasal 89 (1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan peraturan Pemerintah. (21 Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (1)

      t2t Pasal 90 Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: b a pencatatan dan pengumpulan Perusahaan; kekayaan penentuan Perusahaan; ^tata cara ^pembagran ^kekayaan c. pembayaran kepada para kreditor;

    162. pembayaran sisa kekayaan perusahaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan

    e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan perusahaan. Bagran Kelimabelas Tahun Buku Perusahaan Pasal 9l Tahun buku Perusahaan adalah tahun tak$rim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri. Bagran PRE S IO EN REPUBLIK INOONESIA -58- Bagran Keenambelas Kar5rawan Perusahaan Pasal 92 (1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang oleh Direksi perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan , ^pemberhentian, hak ^dan di bidang aan. l2l ^Bagi ^kar5rawan ^Perusahaan tidak ^berlaku ^segala ketentuan dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 93 Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan atau direksi pada badan usaha milik negara lain, yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. Pasal 94 (1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. l2l ^Dalam ^hal ^karyawan ^Perusahaan ^menjadi ^pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. Begian Bagian Ketujuhbelas Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya Penerbitan Perusahaan Pasal 96 (1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik sebagian maupun seluruhnya dilaksanakan ketentuan peraturan Bagian Kedelapanbelas Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan. ketentuan Anggaran t2t Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri. Bagran Kesembilanbelas Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas Pasal 97 (1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan peraturan perundang- Pasal 95 obligasi dan surat utang lainnya oleh ditetapkan oleh Menteri dengan aktiva/ aset, pencapaian target, keuangan, undangan. (21 Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, dan tingkat kesehatan Perusahaan. PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA -60- (3) Selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri. dapat pula memperhatikan faktor lain yang relevan. (4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan. Bagran Keduapuluh Dokumen Perusahaan Pasal 98 Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan dokumen Perusahaan. perundang-undangan mengenai Bagian Keduapuluh Satu Pengurusan Aktiva/Aset Perusahaan Pasal 99 aktiva/aset Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keduapuluh Dua Kepailitan Pasal 100 (1) Pengajuan permohonan untuk mempailitkan Perusahaan ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan. 121 ^Dalam ^hal ^kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung ^jawab atas kerugian tersebut. Bagian Keduapuluh Tiga Ganti Kerugian Pasal 101 Anggota Dewan Pengawas dan organ pendukungnya, Direksi, dan semua karyawan Perusahaan yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 102 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 2OO8 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 81), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1O3 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO8 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1O4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRE S ID EN REPUBLIK INOONESIA -62- Agar setiap orang memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 JuIi 2018 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O JuIi 2018 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):