Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008
Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia