Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008

Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia

Komentar!