Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:11
Judul:Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:14 Februari 2020
Tanggal Diundangkan:17 Februari 2020
Tanggal Berlaku:17 Februari 2020

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):