Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Februari 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Februari 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Februari 2020 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.