Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀