Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019
Kerangka Peraturan
Menimbang a. Menimbang a. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2OI9 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk lebih mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2Ol3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2Ol3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b. bahwa b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun i983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Mengingat Menetapkan 1 2 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32641 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 15O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. BABI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, penggantian,. nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 3. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 3
Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
BAB II BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan kurang dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
Pasal 4
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 15O (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 5
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 2Ooh (dua puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 6
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 25O (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 7
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer. Paragraf 2 Kapasitas Isi Siiinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
Pasal 8
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 9
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 5Oo/o (lima puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 10
Pasal 10
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 600/o (enam puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer. Pasal 1 1 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 7oo/o (tujuh puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer. Paragraf 3 Motor Listrik
Pasal 12
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
Bagian Kedua Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan mulai dari 10 (Sepuluh) Orang sampai dengan 15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
Pasal 13
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakeir cetus api dengan konsunrsi bahan bakar minyak lebih dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat ernisi COz kurang dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 14
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan I 1,5 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz paling rendah 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz paling rendah 200 (dua ratus) gram per kilometer. Paragraf 2 Kapasitas Isi Silinder,lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
Pasal 15
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.O00 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 16
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 307o (tiga puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz paling rendah 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat ernisi COz paling rendah 2OO (dua ratus) gram per kilometer. Paragraf 3 Motor Listrik
Pasal 17
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergoiong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
BAB III BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN KABIN GANDA YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Bagian Kesatu Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.OO0 (tiga ribu) cc
Pasal 18
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 107o (sepuluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lirrra puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 19
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Pen; ualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar l2o/o (dua belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 15O (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
b. motor b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 20
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan ata.s Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari i 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyaia kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Bagian Kedua Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc Pasal 2 1 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong nre''ah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebrh dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 15O (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 22
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari Il,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 23
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 3O%o (tiga puluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 11,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisr COz lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Bagian Ketiga Motor Listrik
Pasal 24
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
BAB IV BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG IVIEWAH
Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau
Pasal 25
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 2Ooh (dua puluh persen) dari Harga Jual merupaka-n kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi COz sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram ^per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan l.2OO (seribu dua ratus) cc; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi COz sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
Bagian Kedua Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Fult Hybrid dan/atau Mild Hybrid Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3 000 (tiga ribu) cc
Pasal 26
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar B: "/, (tiga belas satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fut hgbrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar ietus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 1O0 (seratus) gram per kilometer.
Pasal 27
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar ZZ!V" (tiga puluh tiga satu per tiga perscn) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fuU hgbnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan'bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 1O0 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer"; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi' bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai d".rg"., 26 (dua putuh ".tri kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
Pasal 28
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar SZi't (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan tekhologi Ttrll hybnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih oari 125 (seratus dua puluh lima) gram p,-r kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -18- b. motor bakar nyal ompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari L25 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 29
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar fi: % (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hgbnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
Pasal 30
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 661'/. (enam puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hgbnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 1O0 (seratus) gram per kilometer sampai dengan I25 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
Pasal 31
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilcrmeter per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor hakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer. aragraf 2 Paragraf 2 Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
Pasal 32
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybnd atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
Pasal 33
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25o/" (dua puluh lima persen) merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fuU ^hybnd ^atau ^mild hybrid ^untuk ^kapasitas ^isi silinder ^lebih ^dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak Iebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 ^(dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 1OO (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahar, bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
Pasal 34
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 307o (tiga puluh persen) merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fut hgbrid atau mild hybid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer. Bagian Ketiga Kendaraan Bermocor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Flexy Engine (Bio Fuet IOO
Pasal 35
(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong rnewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjuaian atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Sll't, (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi flexA engine (Bio Fuel 100).
(2) Pengenaan .
(2) Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang bahan bakar Bio Fuel lO0 telah tersedia secara nasional dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Bagian Keempat Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Plug-In Hybnd Blectic Velticles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles
Pasal 36
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O% (nol persen) dari Harga JuaI merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybnd electric uehicles, battery electic uehicles, atau fuel cell electic uehicles dengan konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi COz sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.
Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal, 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33,,Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimaria ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri dan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB V
BAB V KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA
Pasal 38
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 507o (lima puluh persen) merupakan semua ^jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
Pasal 39
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 600/o (enam puluh persen), merupakan:
a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.
Pasal 40
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95%o (sembilan puluh lima persen) merupakan:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe carauan, : unt: uk perumahan atau kemah. BAB VI .
BAB VI KELOMPOK KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasal 41
KeLoinpok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas ^- Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan:
a. kendaraan bermotor -v*ang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kendaraa.n bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, . ^dengan ^motor bakar nyala kompresi ^(diesel ^atau ^semi ^diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14. Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27,Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 42
(1) Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dalam langka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor atau perolehan:
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain, Pajak Penjuralan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan danlatau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak kendaraan bermotor tersebut wajib dibayar' (2r ^pembayaran . FRESTDEN REPUELIK INDONESIA -25- (21 Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan it{ilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ^jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB VII PENETAPAN JENIS KENDARAAN DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Pasai 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 44 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 45
Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2Ol3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2Ol3 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemeriritah Nomor 22 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2Ol3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2Ol4 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5519), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerirrtah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 97 . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420)' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2OI4 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 4l Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2Ol4 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.5519), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Pemerintah ini mulai.berlaku setelah 2 (d: ua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2Ol9 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2Ol9 PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. TJAHJO KUMOLO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 189 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH I. UMUM Dalam rangka memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara, maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dapat ^juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selanjutnya, dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dan mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, perlu untuk mengatur kembali Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap kendaraan bermotor yang lebih berdasarkan pada tingkat emisi. Sesuai amanat ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Talr: un 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, telah dilakukan konsultasi pengelompokan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup ^jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup ^jelas.
Pasal 4
Cukup ^jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup ^jelas
Pasal 7
Cukup ^jelas.
Pasal 8
Cukup ^jelas
Pasal 9
Cukup ^jelas
Pasal 10
Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan "kendaraan bermotor listrik" meliputi Battery Electic Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup ^jelas.
Pasal 15
Cukup ^jelas. Pasal 16. - .
Pasal 16
Cukup ^jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "motor listrik" meliputi Battery Electric Vehicle (BEV) dan F-uel Cell Electric Vehicle (FCEV). Pasal 18 Yang dimaksud dengan "kabin ganda atau double cabirt' adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabinl, dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x21 atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x41, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
Pasal 19
Cukup ^jelas.
Pasal 20
Cukup ^jelas.
Pasal 21
Cukup ^jelas
Pasal 22
Cukup ^jelas
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan "motor listrik" meliputi Battery Electic Vehicle (BEV) dan Filel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Pasal 25
Cukup ^jelas.
Pasal 26
Yang dinraksud dengan "Kendaraan Full Hgbnd Electric V.ehicld adalah kenclaraan Hybrid Electic Vehicle yang memiliki fungsi mernatikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regeneratiue braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assisf) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running model untuk waktu atau kecepatan tertentu.
Pasal 27
Cukup ^jelas Pasai 28 Cukup ^jelas Pasal 29 Yang dimaksud dengan "Kendaraan Mild Hgbrid Electric Vehicld merupakan Kendaraan Hybnd Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stopl, pengereman regeneratif (regeneratiue braking) dan alat bantu gerak berupa rnotor listrik (electric motor assi-st)
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Pasal 31
Cukup ^jelas.
Pasal 32
Cukup ^jelas
Pasal 33
Cukup ^jelas
Pasal 34
Cukup ^jelas Pasal 35 Yang dimaksud dengan "Kendaraan Flexy Engine" adalah kendaraan bermotor dengan penggerak motor bakar yang dapat menggunakan bahan bakar nabati sebesar 100% (seratus persen).
Pasal 36
Yang dimaksud dengan "Kendaraan Plug inHybid ElectricVehicle (PHEV)" adalah kendaraan bermotor listrik yang setidaknya terdiri dari satu motor listrik atau motor generator dan sekurang-kurangnya satu motor bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya eksternal. Yang dimaksud dengan "Kendaraan Battery Electric Vehicle (BEV)" adalah kendaraan bermotor yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan. Yang dimaksud dengan "Kendaraan Fuel Cett Electnc Vehicle ^(FCEV)" adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan sel bahan bakar ^(f,uel cell) sebagai sumber energi dan motor listrik sebagai sistem penggerak.
Pasal 37
Pasal 37
Cukup ^jelas Pasai 38 Cukup ^jelas
Pasal 39
Cukup ^jelas
Pasal 40
Cukup ^jelas Pasal 4 1 Cukup ielas
Pasal 42
Cukup ^jelas.
Pasal 43
Cukup ^jelas.
Pasal 44
Cukup ^jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Pasal 46
Cukup ^jelas.
Pasal 47
Cukup ^jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.