Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2019
Nomor:73
Judul:Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Tanggal Ditetapkan:15 Oktober 2019
Tanggal Diundangkan:16 Oktober 2019
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021

    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):