Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966

Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979

Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994

Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997

Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000

Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000

Formasi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000

Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001

Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003

Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkutan Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013

Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional

Mencabut sebagian

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966

Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri

Komentar!