Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa jabatan struktural di lingkungan instansi sipil merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi dan diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri yang telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil;

  2. bahwa dalam mencapai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan yang optimal, jabatan-jabatan struktural di instansi sipil tertentu dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil;

  3. bahwa dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, jabatan-jabatan struktural yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002; Mengingat… Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);

  4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4192);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4085), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4173); MEMUTUSKAN… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL SEBAGAI-MANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2002. Pasal I Ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    Pasal 9

    Selain oleh Pegawai Negeri Sipil, jabatan struktural tertentu pada instansi sipil :

    1. Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

    2. Departemen Pertahanan;

    3. Sekretariat Militer Presiden;

    4. Badan Intelijen Negara;

    5. Lembaga Sandi Negara;

    6. Lembaga Ketahanan Nasional;

    7. Dewan Ketahanan Nasional;

    8. Badan S.A.R Nasional;

    9. Badan Narkotika Nasional, dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2002 ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 43 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2002 I. UMUM Dalam rangka mewujudkan hasil guna dan daya guna dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan, jabatan strukural di lingkungan instansi sipil dapat diisi oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indoensia setelah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, dalam mencapai kinerja penyelenggaraan Pemerinah yang optimal, jabatan-jabatan struktural di instansi sipil tertentu dapat diduduki oleh Angggota Tentara Nasional Indonsia dan Anggotan Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil. Sehubungan dengan hal tersebut, dan dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, jabatna-jabatan struktural yang tugas dan fungsinya dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawwai Negeri Sipil. II. PASAL DEMI PASAL PASAL I


    Pasal 9 Yang dimaksud dengan Jabatan Struktural tertentu instansi sipil dalam Pasal ini adalah jabatan-jabatan struktural yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. PASAL II… PASAL II Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):