Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Maret 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 April 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 7 April 2017 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979
Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997
Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
Formasi Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001
Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkutan Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
Mencabut sebagian:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966
Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.