Perusahaan Umum Perum Perikanan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000
Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera