Perusahaan Umum Perum Perikanan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000

Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera

Komentar!