Perusahaan Umum Perum Perikanan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Perusahaan Umum Perum Perikanan Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Januari 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Januari 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Januari 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000
Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.