Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pengelolaan Asset

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Kekayaan

Komentar!