Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PET.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAI,AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk memperkuat struktur a. dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PI Danareksa, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan ^(Persero) PT Danareksa yang berasal dari pengalihan selunrh saham Seri B dan saham Seri C milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Penrsahaan Perseroan ^(Persero) PT ^Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan ^(Persero) ^. PT Kawasan Industri lVijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan ^(Persero) PT Penerbitan ^dan Percetakan Balai Pr,rstaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, serta pengalihan seluruh saham milik Negara Republik ^Indonesia pada ^PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan ^PT ^Surabaya Industrial Estate Rungkut; b. bahwa. . - b bahwa berdasarkan ^pertimbangan sebagaimana ^dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ^ketentuan ^Pasal 4 ayat(41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun ^2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, ^perlu menetapkan ^Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan ^Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal ^Saham Perusahaan Perseroan ^(Persero) PT Danareksa; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang ^Dasar ^Negara ^Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ^tentang ^Badan Usaha Milik Negara ^(Lembaran ^Negara ^Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan ^Lembaran ^Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun ^2OO4 ^tentang Perbendaharaan Negara ^(Lembaran Negara ^Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, ^Tambahan ^Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 44 ^Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan ^Modal ^Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan ^Perseroan ^Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 ^Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik ^Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah ^dengan ^Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 ^tentang ^Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor ^44 ^Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan ^Modal ^Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan ^Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 ^Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik ^Indonesia Nomor 6006); Mengingat Menetapkan 1. 2. 3. 4. MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ^PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA ^REPUBLIK ^INDONESIA ^KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN ^PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA. Pasal 1 (1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun L976 kntang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) ^uDana Reksa'. l2l ^Penambahan ^penyertaan ^modal ^negara ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:

  1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi;

  2. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan;

  3. Perusahaan Perseroan ^(Persero) PT Kawasan Industri Makassar yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang;

  4. Perusahaan Perseroan ^(Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PI. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone);

  5. Perusahaan Perseroan ^(Persero) PI Penerbitan ^dan Percetakan Balai Pustaka ^yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor ^66 Tahun L996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;

  6. Perusahaan Perseroan ^(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun ^2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ^(Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah ^Nomor ^61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ^(Persero) ^di Bidang Pengelolaan Aset;

    1. pengalihan . . ^. c pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada:

  7. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industrial Estate; dan

  1. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (lndustrial Estate). Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak: a 5.890.500 (lima ^juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus) saham Seri B dan 59.499 (lima puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri C ^pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;
    1. 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kliring Berjangka Indonesia; c 89.999 (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kawasan Industri Medan; FFIES I DEN REPUBLIK INOONESIA 23.999 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar;

    2. 266.2L9 (dua ratus enam puluh enam ribu dua ratus sembilan belas) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara;

    3. L4.399 (empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; h, 5.952.622 (lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh dua) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pemsahaan Pengelola Aset;

    4. 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung; dan

    5. 100.000 (seratus ribu) saham pada PI Surabaya Industrial Estate Rungkut, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. e

      Pasal 3

      Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PI Nindya Karya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Penrsahaan Pengelola Aset melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.


      Pasal 4

      Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I mengakibatkan: a, status Perusahaan Perseroan ^(Persero) PT Nindya Karya, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan


      Pasal 5

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


    6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor t2l;

    7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industrial Estate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 35);

    8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun L974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate) ^(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 6);

    9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 6);

    10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan ^(PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 27);

    11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang ^(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 4);

    12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan ^(PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) P/l. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) ^(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 31);

    13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum ^(PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 98); dan

    j. Peraturan Pemerintah Nomor 1O Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ^(Persero) di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ^(Persero) di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 130), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap -10- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam lembaran Negara Republik penempatannya Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januai2022 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal zc la: rrurui,zozz MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. T,AOLY

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):