Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2022 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Januari 2022 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Januari 2022 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Januari 2022 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industrial Estate
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Perseroan) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pengelolaan Asset
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.